Limbah Infeksius
Bahan terkontaminasi darah, cairan tubuh, atau patogen — wadah kuning, simbol biohazard.
Pengelolaan Limbah Medis · Pemusnah Berizin
Limbah medis adalah limbah B3 infeksius dari rumah sakit, klinik, dan laboratorium. Pengelolaan limbah medis dan pemusnahan limbah medis wajib dilakukan oleh fasilitas berizin — tidak boleh dicampur dengan sampah domestik. PT. Global Enviro Nusa menyediakan jasa pemusnah limbah B3 dan medis terintegrasi.
Bahan terkontaminasi darah, cairan tubuh, atau patogen — wadah kuning, simbol biohazard.
Jarum, pisau bedah, gelas pecah terkontaminasi — wadah kaku anti tusuk khusus.
Jaringan, organ, dan spesimen anatomi — pemusnahan terkontrol di fasilitas berizin.
Obat kadaluarsa dan bahan kimia medis — tidak boleh dibuang ke saluran air atau TPA umum.
Reagen, kultur mikroba, dan bahan kimia diagnostik — protokol B3 infeksius berlaku.
Masker, sarung tangan, dan gown isolasi pasien — dikelola terpisah dari sampah domestik.
RS/klinik memisahkan limbah medis per kategori di TPS internal sesuai standar Kemenkes.
Wadah tertutup rapat, simbol infeksius, dan label identitas penghasil limbah.
Armada khusus PT. Global Enviro Nusa dengan manifest elektronik dan rantai dingin bila diperlukan.
Pembakaran suhu tinggi di fasilitas KITS Semarang dengan pemantauan emisi sesuai KLHK.
Dokumen resmi untuk kepatuhan audit lingkungan, akreditasi RS, dan pelaporan SIMPEL.
PT. Global Enviro Nusa menyediakan jasa pengelolaan limbah medis untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium klinis, dan industri farmasi. Sebagai pemusnah limbah B3 dan medis berizin KLHK, kami menangani pengumpulan hingga insinerasi dengan sertifikat pengolahan untuk kepatuhan audit akreditasi dan lingkungan.