Langsung ke konten
Legal

Syarat dan Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui: 1 Maret 2026

Syarat dan ketentuan ini mengatur hubungan antara PT. Global Enviro Nusa ("Perusahaan") dan pihak yang menggunakan layanan pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 ("Mitra"). Dengan menggunakan layanan kami, Mitra dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.

1. Definisi dan Ruang Lingkup

  • Limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
  • Pemusnahan: Proses penghancuran limbah B3 menggunakan teknologi incinerator sesuai standar KLHK.
  • Manifes: Dokumen resmi yang mencatat perpindahan limbah B3 dari penghasil ke pengelola.
  • Portal Member: Sistem digital yang menyediakan akses monitoring dan manajemen layanan secara real-time.
  • SPH: Surat Penawaran Harga yang diterbitkan berdasarkan estimasi volume dan jenis limbah.

2. Persyaratan Legalitas Mitra

Mitra wajib memenuhi persyaratan legalitas berikut sebelum menggunakan layanan:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  • Mengunggah Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari instansi berwenang.
  • Menyertakan STNK dan KIR kendaraan pengangkut limbah yang valid.
  • Memastikan pengemudi memiliki sertifikasi pengangkutan limbah B3.
  • Melengkapi seluruh dokumen yang diverifikasi melalui Portal Member.

Perusahaan berhak menolak atau menangguhkan layanan jika persyaratan legalitas tidak terpenuhi.

3. Perjanjian Kerja Sama (MOU)

Kerja sama diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MOU) dengan ketentuan:

  • MOU Bipartite: Perjanjian antara dua pihak (Perusahaan dan Mitra).
  • MOU Tripartite: Perjanjian melibatkan tiga pihak termasuk pengawas independen.
  • MOU memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tarif, volume, dan jadwal operasional.
  • Perubahan substansial pada MOU memerlukan persetujuan tertulis dari seluruh pihak.

4. Prosedur Operasional

Proses pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui tahapan berikut:

  • Check-in Digital: Kendaraan pengangkut melakukan registrasi dan menerima tiket antrean melalui sistem digital.
  • Penimbangan: Limbah ditimbang menggunakan jembatan timbang digital terintegrasi dengan pencatatan otomatis.
  • Verifikasi Manifes: Kesesuaian antara manifes limbah dan muatan aktual diverifikasi sebelum proses pemusnahan.
  • Pemusnahan: Limbah diproses melalui fasilitas incinerator sesuai SOP yang ditetapkan.
  • Penerbitan Sertifikat: Sertifikat Pemusnahan dan Surat Jalan diterbitkan setelah proses selesai.

5. Standar Operasional dan Lingkungan

Perusahaan beroperasi sesuai standar berikut:

  • Fasilitas incinerator berkapasitas 1 ton per jam dengan 2 unit mesin berstandar ISO.
  • Monitoring emisi dan suhu pembakaran dilakukan secara real-time dan berkala.
  • Operasional mengikuti regulasi KLHK dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
  • Audit lingkungan dilakukan secara periodik oleh pihak independen.
  • Pengelolaan residu hasil pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Tanggung Jawab dan Batasan

  • Perusahaan bertanggung jawab atas proses pemusnahan limbah sejak limbah diterima di lokasi hingga diterbitkannya Sertifikat Pemusnahan.
  • Mitra bertanggung jawab penuh atas kebenaran data limbah yang tercantum dalam manifes.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat informasi yang tidak akurat dari Mitra.
  • Dalam keadaan force majeure (bencana alam, kebijakan pemerintah, pandemi), kewajiban kedua belah pihak dapat ditangguhkan.
  • Total tanggung jawab Perusahaan terbatas pada nilai layanan yang telah dibayarkan.

7. Larangan

Mitra dilarang:

  • Memalsukan atau memanipulasi data manifes limbah B3.
  • Mengangkut limbah yang tidak sesuai dengan jenis yang tercantum dalam MOU.
  • Menggunakan kendaraan atau pengemudi tanpa dokumen legal yang valid.
  • Membagikan akses Portal Member kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Melakukan tindakan yang melanggar peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Pelanggaran dapat mengakibatkan pemutusan kerja sama dan pelaporan kepada instansi berwenang.

8. Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pertanyaan?

Untuk pertanyaan terkait syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi kami di [email protected] atau telepon (024) 76453665.